MALUTTERKINI.ID — Ombudsman Repoblik Indonesia Perwakilan Maluku Utara mengaprasiasi langkah Inspektorat Halmahera Selatan yang tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap calon kades (Cakades) Petahana Desa Pelita, Kecamatan Mandiloli Utara, Sabrun Usman.
“Sikap Inspektorat Halsel sudah tepat, karena melihat trak record yang bersangkutan selama menjabat sebagai kepala desa Pelita tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,”Ungkap kepala
Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, Selasa 23 Agustus 2022.
Ia mengaku, Ombudsman belum lama ini telah menerima pengaduan warga Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, terkait ketidak aktifan pelayanan di kantor Desa Pelita selama berbulan-bulan. Karena itu, dilakukan investigasi ternyata ditemukan maladminsitrasi terhadap Kades Pelita, Sabrun Usman
“Karena ada Maladministrasi yakni meninggalkan tugas dalam jangka waktu yang lama. sehingga Ombudsman merekomendasikan ke Bupati untuk memberikan sangsi,”Ujarnya.
Ombudsman sambung dia, tidak masuk ke soal anggaran tetapi lebih ke persoalan pelayanan. Untuk itu, langkah Inspektorat tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap saudara Sabrun Usman adalah langkah yang tepat.
“Berbicara kepala desa tentunya bicara persoalan pelayanan. sementara yang bersangkutan sudah melalaikan tugas sebagai kepala desa,”Jelasnya.(Ade/Red)










Komentar