Polda Maluku Utara dan Jajarannya Tangkap 8 Pengedar Narkoba

Hukrim252 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Polda Maluku Utara dan jajarannya berhasil meringkus delapan orang pengedar narkotika.

Kedelapan tersangka itu, 5 orang diamankan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku Utara
sejumlah 5 orang dengan inisial EW (22 Tahun), IB (20 Tahun), SA (20 Tahun), AE (24 Tahun) dan EK (20 Tahun).

Kemudian tiga tersangka lainya diamankan penyidik Sat Resnarkoba Polres Ternate. Mereka berinisial AL (22 Tahun), AN (30 Tahun) dan Ji (22 Tahun).

Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Risyapudin Nursin dalam keterangan persnya, Senin 22 Agustus menyampaikan sepanjang bulan Agustus anggota berhasil mengamankan delapan tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) seberat 4,2 Kg jenis ganja dan Sabu 4,46 Gram dengan rincian BB yang diamankan oleh Dit Resnarkoba Ganja sebanyak 2,4 Kg dan sabu
4,46 Gram, dan BB yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Ternate yakni Ganja sebanyak 1,8 Kg

Adapun delapan tersangka tersebut merupakan kurir (kuda) dengan berbagai peranan dan modus operandi masing-masing.

EW dan B bertindak sebagai orang yang mengambil ganja kemudian akan diberikan kepada seseorang sesuai arahan dari seseorang yang di duga pengedar/Bandar.

SA bertindak sebagai orang yang mengambil ganja seseorang yang di duga pengedar/bandar dan kemudian mengedarkan.

AE, AN dan EK bertindak sebagai orang yang mengambil ganja yang di kirim melalui jasa pengiriman yang di arahkan oleh seseorang yang diduga pengedar/bandar dan nantinya di arahkan untuk buang di tempat yang baru
(dengan istilah sisterm lempar).

AL dan JI merupakan kurir dengan modus mengambil ganja dan kemudian mengedarkan.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.(Ade/Red)

Komentar