Panitia Pilkades Kabupaten Halsel Gelar Sosialiasi Dan Bimbingan Tehnis Pilkades Serentak 2022

MALUTTERKINI.ID —
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara menggelar sosialiasi dan bimbingan Tehnis ke Panitia Pilkades Tingkat Desa Tahap I di Delapan Zona Tahun 2022, digedung Serba Guna Labuha,
Sabtu 21 Mei.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Faris H Madan dalam arahannya menyampaikan, panitia pilkades yang dibentuk desa telah disahkan oleh BPD.karena itu, untuk gaji/honor panitia dibebankan melalui Dana Desa (DD).

“Anggaran Panitia Pilkades Tingkat Desa Tahun 2022 di Halmahera Selatan, dibebankan melalui Dana Desa,”Ungkap Faris.

Menurut Sekretatis DPMD Halsel yang juga ketua Panitia Pilkades Kabupaten itu bahwa Anggaran Panitia sudah diatur dalam UU Pilkades Karena itu, panitia tidak perlu takut.

Mekanisme ploting anggaran panitia pilkades di desa sambung Faris, panitia harus menyusun rencana kegiatan kemudian dirinci lalu diserahkan ke Kades dan BPD untuk dibahas dalam musyawarah Desa (Musdes).

Setelah musyawarah maka dituangkan dalam APBDes perubahan jika belum dimasukan pada APBDes Induk.

“Kalau belum dianggaran dalam APBDes induk maka dilakukan musyawarah Desa antara panitia, Kades,BPD dan masyarakat lalu dibuatlah perubahan APBDes,”Ungkap Faris.

Terkait berapa jumlah anggaran tergantung kebutuhan panitia pilkades saat menyusun rencana kegiatan.

“Jumlah anggarannya sesuaikan rencana kegiatan,”Jelas Faris.

Terkait dengan Pilkades Lanjut Faris, tidak ada kata lawan kotak Kosong. Karena itu, setiap Desa harus Calonnya lebih dari Satu.

Tujuan Calon lebih dari satu adalah untuk mencari Kades yang berkompoten dalam menata serta mengelolah Anggaran Dana Desa (DD) untuk kemajuan Desa Tersebut.

Jika Desa hanya memiliki 1 calon lanjut faris, maka Tim penjaringan diwajibkan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari. Tetapi bilamana 7 hari namun hasilnya sama maka di undur lagi sampai 14 kedepan.

“Kalau mekanisme pendaftaran itu sudah dilalui kemudian hanya menghasilkan 1 calon. Maka bupati akan mengambil langkah untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Pejabat Kades,”Ucap Faris.

Bagi calon Kades Petahana Lanjut Faris, akan melampirkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan bebas temuan Inspektorat selama menjabat. Hal itu sudah diatur dalam UU. Sebab LPJ sebagai dasar dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Jadi LPJ bukan samata-mata sudah benar. Karena itu, harus dilampirkan dengan rekomendasi bebas temuan dari inspektorat,”Ucap Faris.

Faris menuturkan, Dua hal tersebut saling keterkaitan sehingga tidak dapat dipisahkan.

Kemudian calon Kades,
Tidak dibenarkan calon dari ASN dan TNI-Polri. Sebab dilarang berpolitik.

Sedangkan calon Non ASN harus meminta Ijin/restu dari pimpinan atau atasan.

“Misalnya, tenaga kesehatan harus meminta ijin ke Kadis Kesehatan, karena itu sudah diamanatkan dalam UU Pilkades,”Jelas Faris.(*)

Komentar