PDAM dan Kejari Halsel Lakukan Pendatanganan Perjanjian Kerjasama

MALUTTERKINI.ID — Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatangan Momerendum Of Understanding (MoU) di bidang perdata.

Perjanjian kerjasama antara PDAM dan Kejari Halsel itu berlangsung di aula kantor Kejari Selasa (20/8/2024).
dalam rangka penagihan iuran yang  menunggak oleh pelanggan selama enam bulan.

Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patona menjelaskan bahwa kerjasama dengan PDAM ini bukan yang pertama kali, namin kelanjutan dari sebelumnya.

Ahmad menyebut, kegiatan ini tidak hanya serimonial belaka, tetapi menjadi manifestasi kesepahaman antara pemerintah daerah (Pemda) dengan pihak kejaksaan.

”Kita telah melakukan MoU kesepakatan bersama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU ini juga bukan yang pertama buat kita, tetapi ini perpanjangan dari kesepakatan yang sudah kita bangun dua tahun lalu,”Beber Ahmad.

Secara substansi lanjut Ahmad, MoU ini juga sebagai mitra yang saling mengingatkan agar setiap usaha dan langkah langkah yang dilakukan PDAM tetap dapat pendampingan dari Kejaksaan, salah satu adalah pendampingan hukum dan pelayanan hukum.

Olehnya itu, Ahmad berharap agenda kedepan lebih progresif. Gunakan Jaksa pengacara negara untuk konsultasi permasalahan hukum. Konsultasi dan koordinasi yang intersif.

Sementara Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote menyampaikan, kehadiran Kejaksaan menjadi harapan besar PDAM.
Sebab,tidak mungkin PDAM itu sehat kalau tidak dijamin hukumnya.

Dengan kerjasama ini kata Soleman, dapat  mendorong PDAM untuk melaksanakan manajemen lebih baik (efesiensi).

Selain pendampingan hukum, kerjasama ini juga untuk menagi pelanggan yang menunggak dan sulit untuk ditagih. “Kerjasama ini agar yang menunggak diatas 6 bulan dan sulit ditagih akan di tagih Kejaksaan,”Ucap Soleman.

Langkah kerjasama PDAM  sambung
Soleman, untuk mencapai visi dan misi PDAM kedepan yang lebih baik.

“Tanpa tertibnya hukum, tanpa tertibnya manajemen dan tanpa hukum yang jelas, maka PDAM tidak bisa mencapai visi dan misi yang jelas,”Kata Soleman.

PDAM kata Soleman, merasa sangat berterima kasih dengan adanya MoU bersama Kejaksaan ini.

“Dengan kesepakatan ini kami merasa didampingi, kami merasa kehadiran negara sehingga kami boleh membawa badan usaha milik daerah menjadi lebih baik dan sinergis,”Pungkasnya.(*)

Komentar