MALUTTERKINI.ID — Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum (Mami) dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengungkapkan bahwa setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, langsung di pelajari kemudian singkronkan dengan dokumen-dokumen yang dimiliki lalu dibuat kesimpulan.
“Setelah dipelajari ada masih ada keterangan yang perlu diambil, dan itu sudah dilakukan.saat ini tinggal menunggu Pemaparan dihadapan pimpinan dalam hal ini Pak Kajati,”kata Richard, Selasa (20/8).
Bila sudah dilakukan Pemaparan lanjut Richard, maka langkah selanjutnya penyidik akan menggelar untuk menetunkan siapa bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Jadi mohon bersabar, bisa sudah ada pemaparan maka dalam waktu dekat ini akan diumumkan tersangka,”Tandasnya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Penyidik juga memeriksa Eks Mantan wakil Gubernur Maluku Utara, M.Al Yasin Ali dan Juga Istrinya Mutiara Al Yasin.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menganggarkan program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar), namun terdapat penyimpangan dalam anggaran tersebut.(*)









Komentar