MALUTTERKINI.ID — Dalam rangka mendukungan terhadap penyusunan kebijakan dan strategi pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), maka diperlukan hasil evaluasi kinerja BUMD Air Minum secara tahunan di seluruh Indonesia melalui Nota Kesepahaman antara Kementerian PUPR dan BPKP tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern.
Proses penilaian kinerja BUMD Air Minum tahun 2021 dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu Inventarisasi data, Penyelarasan data sebelum dilakukan penghitungan ke dalam Formula Penilaian Kinerja BUMD Air Minum dan Penetapan Kategori Kinerja BUMD Air Minum.
Dalam penilain itu, terdapat tiga kategori yakni Sehat, Kurang Sehat dan Sakit.
Untuk Provinsi Maluku Utara menduduki posisi pertama PDAM Kabupaten Halmahera Selatan kategori Sehat dengan prestasi sebagai berikut;
PDAM Kabupaten Halmahera Selatan nilai kinerja 2,91 persen ketegori SEHAT dengan jumlah pelangang (SL) sebanyak 13.893.
PDAM Kabupaten Halmahera Barat penilaian kinerja 2,67 persen, kategori KURANG SEHAT dengan jumlah pelanggang (SL) 8.250.
PDAM Kabupaten Halmahera Tengah nilai Kinerja 2,33 persen KURANG SEHAT jumlah pelanggang (SL) sebanyak 1.883.
PDAM Kota Tidore Kepulauan penilaian kinerja 2,46 persen kategori KURANG SEHAT dengan pelanggang (SL) 8.290.
PDAM Kabupaten Kepulauan Morotai penilian kinerja 1,72 Persen kategori SAKIT dengan jumlah pelanggang sebanyak (SL) 4.622
PDAM Kabupaten Kepulauan Sula penilaian kinerja 2,19 persen, ketegori SAKIT jumlah pelanggang (SL) 5.050
PDAM Kabupaten Halmahera Utara penilain kinerja 2,15 persen, ketori SAKIT dengan jumlah pelanggang (SL) 18.431.
Sementara posisi PDAM Kota Ternate penilian kinerja 2,05 persen kategori SAKIT dengan jumlah pelanggang (SL) sebanyak 33.537.
Menanggapi hal itu, Direktur PDAM Halmahera Selatan, Soleman Bobote mengatakan, mengaku senang meski dengan adanya keterbatasan anggaran dan harga jual tidak seimbang selama 16 tahun, namun tetapi masih menduduki posisi pertama kategori sehat dari seluruh PDAM se-Maluku Utara.
Kondisi ini kata dia, tidak bole membiarkan PDAM jatuh. Karena itu, ada dua solusi harus ditempu yakni Subsidi dan penetapan tarif.
Jika subsidi tidak akan mempengaruhi pelayanan. Karena masyarakat tidak menghemat air. Olehnya itu, opsi kedua yang ditempuh yaitu penetapan tarif. Sebab langkah ini membuat masyarakat bisa hemat dan kualitas air yang diterima bagus.
“Tarif air bersih pada PDAM Halsel masih terendah dari kabupaten kota di Maluku Utara,”Jelasnya.
Menurutnya, kenaikan tarif 35 hingga 36 persen harus dilakukan mengingat harga tarif air bersih di Halsel paling terendah di Maluku Utara.
Ia menjelaskan, sejak tahun 2020 kabupaten Halsel hanya Rp 3.117 per meter kubik, disusul kabupaten Kepulauan Sula Rp 3.319, kabupaten Halbar Rp 3.440, Pulau Morotai Rp 4.009.
Kemudian, kabupaten Halut Rp 4.360, kabupaten Halteng Rp 4.570, Kota Ternate Rp 5.216 dan harga tarif air tertinggi yakni Kota Tidore Kepulauan dengan harga tarif Rp 6.758.
Olehnya itu, ia berharap dengan penetapan tarif terbaru semoga pelayanan air bersih di kabupaten Halsel ke depan jauh lebih baik.
“Ini niat kami, supaya masyarakat bisa nikmati air bersih yang layak, karena saat ini masih terdapat air keruh jika terjadi banjir. intinya kesemuanya semata-mata hanya menginginkan perbaikan pelayanan sebagimana diamanatkan UU,”pungkasnya.(Red)








Komentar