Malutterkini.id- Jalan di kawasan Tomori–Mandaong, Kecamatan Bacan,Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara di palang, Senin 15 September 2025.
Pemalangan akses Jalan ini sebagai bentuk protes Pemilik lahan Charles Ong
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan yang hingga kini tak kunjung membayar ganti rugi, meski disposisi pembayaran sudah dikeluarkan.
Charles Ong menyampaikan lahan seluar7 hektar itu dibeli sejak 2003, namun pada 2004 digusur oleh Pemkab Halsel untuk pembangunan jalan tanpa ada penyelesaian pembayaran.
“Saya beli tanah ini dari 2003. Tahun 2004 digusur, dan sampai sekarang hak saya tidak pernah dibayar. Terakhir mediasi tahun ini pun hanya janji kosong,” ungkapnya.
Ia menyebut, sudah berulang kali mendatangi Halmahera Selatan, bahkan sempat dilakukan mediasi satu kali pada 2025, tetapi hasilnya nihil.
“Dasarnya jelas, belum ada ganti rugi. Disposisi sudah ada, tapi sampai sekarang Pemda belum pernah bayar,”Ucap Charles Ong.
Menurutnya, langkah pemalangan terpaksa dilakukan karena upaya panjang selama lebih dari 20 tahun tidak dihargai.
Meski demikian, ia masih menunggu kedatangan pihak Bidang Aset Pemda Halsel untuk memberikan kepastian.(*)








Komentar