Polres Halsel Buka Layanan Pembuatan SKBN bagi PPPK 

Malutterkini.id — Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) merupakan komponen penting bagi seseorang ketika akan mengajukan permohonan melamar pekerjaan.

Bahkan kerap diisyaratkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guna memudahkan masyarakat, Polres Halmahera Selatan melalui Satreskrim Narkoba teken kerjasama dengan Pemkab Halsel lewat Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk membuka layanan keterangan bebas Narkoba (SKBN) bagi PPPK Tahap I 2024 yang dinyatakan lulus seleksi.

Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU Adnan Nijar saat dikonfirmasi menyampaikan layanan ini dibuka mulai Kamis (9/1/2025).

Adapun persyaratan pembuatan SKBN yakni foto copy KTP 2 Rangkap, Kartu Keluarga (KK) 1 Rangkap, pas foto 4×6 latar merah 4 lembar dan wajib membawa 1 Map.

Untuk lokasi kata dia, di Klinik Pratama Polres Halmahera Selatan di Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan.

Ia menuturkan, pembukaan layanan SKBN ini untuk mempermudah tenaga PPPK dalam pengurusan.

Sedangkan untuk biaya yang dikenakan  pengurusan SKBN digunakan  membayar jasa dokter dan alat tes urine.

“Tidak sebenarnya tidak ada punguta kita pakai orang jasa dokter, jadi hanya bayar jasa dan alat tes urine,”Bebernya.

Menurutnya, tujuan ini tes urine ini bagian dari pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Pencegahan dilakukan untuk memastikan para PPPK yang lulus tidak terafiliasi dengan pengedar dan kurir narkoba,”Tukasnya.

Adapun jumlah peserta yang lulus seleksi PPPK tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan sebanyak 1.354.

Jumlah itu terdiri dari 202 tenaga guru, 184 tenaga kesehatan, dan 964 tenaga teknis.(*)

Komentar