Polres Ternate Tahan Tersangka Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Ternate115 Dilihat

Malutterkini.id – Polres Ternate akhirnya menahan Oknum Satpol-PP Kota Ternate inisial MH selama 20 hari ke depan.

MH ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, Rabu 5 Maret 2025 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira menyampaikan, MH akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Saat ini kata Widya, penyidik tengah melengkapi berkas tahap I untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.

“MH ditetapkan berdasarkan laporan Fitriyanti Safar yang merupakan salah satu Jurnalis dari media Halmaheraraya.id,”Akui Widya, Kamis (6/3/2025).

Sementara untuk laporan dari Zulfikran Suhadi Jurnalis tribunternate.com, masih membutuhkan keterangan tambahan sejumlah saksi.

“Untuk laporan Zulfikran, penyidik masih menambahkan keterangan saksi, termasuk Zulfikran,”Jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, MH dijerat dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)

Komentar