Malutterkini.id- Praktisi hukum Maluku Utara, Darman Sugianto, SH., MH,
berharap pemerintah pemerintah segera memberikan legalisasi tambang rakyat Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Menurutnya, fenomena tambang rakyat kusubibi harus dibaca dari perspektif konstitusi dan keadilan sosial-ekologis.
Dimana, pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dasar tersebut lanjut dia, maka Penambang rakyat seperti di Kusubibi berhak mendapat pengakuan, pembinaan, dan perlindungan.
Ia menyebut lebih dari 300 warga Kusubibi menggantungkan hidup dari tambang rakyat, mulai dari penambang, pengangkut, hingga pedagang logistik.
Ia juga menekankan pemerintah daerah perlu menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain itu, pelatihan teknis dan pengawasan lingkungan harus menjadi bagian dari program pembinaan.
“Dengan alat yang aman dan pembinaan yang tepat, penambang rakyat akan mengikuti aturan. Negara hadir sebagai fasilitator, bukan penghalang,” jelasnya.
Lebih jauh kata dia, pendekatan ini sejalan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan program nasional Artisanal and Small-Scale Mining (ASM).
Pendekatan represif yang menutup tambang rakyat tanpa legalisasi justru melanggar prinsip keadilan sosial dan ekologis.
“Kalau tambang besar boleh menguasai ribuan hektare, mengapa rakyat kecil dilarang menambang beberapa meter untuk hidup? Keadilan ekologis harus selaras dengan keadilan sosial. Negara wajib berpihak pada isi perut rakyat kecil, bukan semata kepentingan korporasi besar,” tegasnya.
Disamping itu, Masyarakat Kusubibi berharap Pemkab Halmahera Selatan segera menetapkan lokasi tambang rakyat sebagai WPR. Dengan legalisasi, pengawasan keselamatan kerja, lingkungan, dan retribusi daerah bisa berjalan tertib.
Ia menambahkan perlunya tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, ESDM, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk memastikan legalisasi tambang rakyat terealisasi pada 2026.
“Ini bukan soal pemberian hak istimewa, tapi pengakuan konstitusional bagi rakyat kecil yang bekerja keras dari bumi dan mineralnya sendiri,” pungkasnya.(*)








Komentar