Malutterkini.id – Aktivitas tambang rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat merupakan bagian vital dari ekonomi lokal dan kemandirian masyarakat.
Sekretaris GAMKI Kabupaten Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, menegaskan Kegiatan ini bukan ancaman bagi negara melainkan wujud nyata hak konstitusional rakyat untuk mengelola sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Ia menyebut lebih dari 300 warga kusubibi menggantungkan hidup dari penambangan rakyat.
Kehadiran tambang ini telah mendorong pertumbuhan ekonomi desa warung, jasa transportasi, dan pasar lokal mulai bangkit kembali, sementara pengangguran menurun.
Karena itu, GAMKI menekankan pentingnya legalitas dan pembinaan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dengan kepastian hukum, pelatihan keselamatan kerja, dan akses pasar, masyarakat bisa menambang secara aman, produktif, dan berkelanjutan.
Kami juga menyambut baik inovasi tim peneliti Politeknik Negeri Halmahera dalam pengolahan emas ramah lingkungan tanpa merkuri. Langkah ilmiah ini membuktikan bahwa tambang rakyat bisa maju modern tanpa merusak lingkungan,”Ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Dinas ESDM Maluku Utara untuk segera menyiapkan dokumen WPR Kusubibi dan memberikan pendampingan teknis.
Dengan regulasi yang jelas dan pembinaan tepat, tambang rakyat bisa menjadi model ekonomi hijau berbasis masyarakat, sejalan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Negara harus membina, bukan menghukum. Keadilan sosial harus seimbang dengan keadilan lingkungan. Dengan pendekatan ini, tambang rakyat di Kusubibi bukan hanya menghidupkan ekonomi desa, tetapi juga menjadi harapan baru bagi kesejahteraan masyarakat Halmahera Selatan,”Tukasnya.(*)








Komentar