Malutterkini.id — Praktek pencaloan masih terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pungutan liar (Pungli) kali ini diduga kuat ikut terllibat pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha dan Himpunan Psikologi Indonesia ( HIMPSI) Maluku Utara.
Pungli kali ini diungkapkan oleh para peserta pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I 2024 yang dinyatakan lulus saat mengikuti tes Psikotes.
Informasi yang dihimpun, tes psikotes yang diselengarakan oleh pihak RSUD Labuha bekerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia ( HIMPSI) Maluku Utara tidak terdapat biaya yang dituangkan dalam kesepakatan tersebut.namun, belakangan tes berlangsung para PPPK dibebankan biaya per orang Rp 500.000.
Olehnya itu, jika diitotalkan secara keseluruhan dari 1.354 peserta yang lulus maka uang yang dikumpulkan sebanyak Rp 677.000.000.
Terkait hal itu, Sekertaris RSUD Labuha La Ode Emydan ketika dikonfirmasi mengatakan, sesuai (MoU) dengan pihak HIMPSI tidak ada tarif yang dibebankan kepada peserta lulus PPPK.
“Soal kerjasama tidak ada beban biaya ke peserta PPPK, apalagi senilai Rp 500.000,
coba tanyakan langsung ke pihak pihak HIMPSI,”Tukasnya.
Sementara itu, Ketua HIMPSI Saiful Bahry saat di konfirmasi mengatakan pihak RSUD Labuha mengetahui tarif yang dibebankan peserta lulus PPPK.
Namun, saat mendengar hasil Konfirmasi wartawan dengan pihak RSUD Labuha, Saiful Bahri mengelak dari perkataan sebelum.
Ia menuturkan, dari RSUD Labuha tidak ada tarif sekian berdasarkan MoU, namun secara kelembagaan/ internal pasti ada privasi kita untuk menyampaikan hal tersebut.
“Tarif Rp 500.000 yang dibebankan pada peserta lulus PPPK itu kami (HIMPSI) sendiri, tapi terkonfirmasi dengan mantan Direktur RSUD Labuha Ferdia,”Tandas Syaiful Bahry.(*)








Komentar