Sandang Status Tersangka, Bahrain Terancam Tidak Ikut Pilkada 2024

MALUTTERKINI.ID —Mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba terancam  tidak mencalonkan diri kembali pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 nanti.

Pasalnya, keponakan Gubernur Maluku Utara itu kini menyandang status tersangka.

Ia bersama empat orang lainya yaitu HB selaku mantan sekretaris daerah, IA mantan Kabag Hukum, J serta SK ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional kepala daerah kabupaten Halmahera Selatan, pada Jumat 12 Agustus 2022 kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil membenarkan, perihal penetapan tersangka kasus tersebut.

“Iya benar, tadi Penyidik telah melakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ucap Michael, saat dihubungi media ini.

Setelah penetapan tersangka kasus tersebut lanjut Michael, tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kelimanya sebagai tersangka itu.

“Lima tersangka ini nantinya kita panggil kemudian diperiksa sebagai tersangka,”Pungkasnya.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dana operasional kepala daerah senilai Rp 4.507.151.500 mencuat ketika masa transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Hi Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sejak Januari sampai Mei 2021.(*)

Komentar