Malutterkini.id – Jabatan sebagai pemimpin sekolah seharusnya menjadi contoh teladan ke Masyarakat, namun sebaliknya justru terlibat kekerasan. Hal itu terlihat Kepala Sekolah SD Negeri 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindakan kekerasan fisik (penganiayaan) dan penghinaan terhadap warga sipil.
Rahma dilaporkan ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026 oleh Korban Rohani Paes (66 tahun) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Peristiwa penganiayaan itu berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 16.00 WIT tepatnya di depan rumah Adam Hanafi desa Orimakurunga.
Selain melakukan penganiayaan, terlapor juga melontarkan kata-kata penghinaan kepada korban. Bahkan pelaku menantang korban untuk melaporkan perbuatannya ke Polisi.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku (Rahma) berteriak silahkan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil di tahan polisi,”Ucap korban meniru perkataan pelaku.
Perbuatan pelaku, mengakibatkan korban mengalami keluhan sakit di punggung belakang dan harus berobat.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.(*)









Komentar