Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Pembelian Kediaman Eks Gubernur

Hukrim401 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang SH mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segerah mengambil alih Kasus dugaan Korupsi pembelian eks rumah jabatan Gubernur Malut yang di tangani oleh Kepala Seksi Intelijen, Kejari Ternate.

Desakan ini muncul lantaran Agus menilai Kejari Ternate dalam mengusut dugaan kasus Korupsi pembelian eks Gubernur Malut oleh Pemkot Ternate dengan anggaran senilai Rp 2,8 miliar tidak ada urgensi padahal perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sudah nyata-nyata di depan mata namun Kejari Ternate belum bisa membuat terang kasus tersebut.

Dari hal tersebut diatas Agus meminta Kejati malut segera bergerak ambil alih kasus dugaan pembelian eks Gubernur jika tidak darinya yakin kasus tersebut pasti tak ada progres

Agus mengatakan, dugaan korupsi ini bermula dari pemilik lahan dengan nomor sertifikat 227 tahun 1972 yang berinisial (GNY) menjual lahan kepada pemkot Ternate dengan nilai Rp 2,8 miliar padal pemilik lahan telah kalah dalam gugatan di pengadilan.

Dalam putusan pengadilan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/2013 dalam amar putusan menyebutkan lahan eks Gubernur Malut adalah milik pemerintah provinsi Maluku Utara bukan milik GNY.

Bahkan didalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2016 menyebutkan tanah dan bangunan Kediaman Gubernur Malut adalah lahan pemerintah daerah provinsi Maluku Utara
Namun anehnya secara melawan hukum GNY menjual lahan tersebut ke Pemkot Ternate dan di bayaran oleh seorang kepala Dinas dengan inisial (RM) menggunakan APBD Pemkot Ternate senilai Rp 2,8 miliar
Tetapi sampai sekarang kasus tersebut berjalan di tempat sehingga sy meminta Kejati segera ambil alih kasus tersebut.(*)

Komentar