Mantan Auditor BPK RI Terlibat TPPU Resmi Ditahan Polda Maluku Utara

Hukrim270 Dilihat

Malutterkini.id, Ternate — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menahan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Yoga
tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Penahanan tersangka Yoga dibenarkan oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Hidayat saat diwawancari wartawan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi, Rabu (25/10/2023) siang tadi.

“Iya benar, Tersangka TPPU Yoga resmi di tahan Selasa (24/10) kemarin di Rutan,”katanya.

Tersangka Yoga kata Hidayat, ditahan selama 20 hari kedepan.

Untuk berkas tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Malut.

“Saat ini tinggal menunggu petunjuk P-19 dari jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU),”Bebernya.

Diketahui, beberapa waktu lalu penyidik Polda Malut menyita sejumlah uang yang diduga kuat dari hasil gratifikasi yang nilainya mencapai 1 miliar lebih. Setelah itu, Yoga kemudian ditetapkan tersangka. Penyidik juga telah melakukan pengecekan aset-aset dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh Yoga. (*)

Komentar