Malutterkini.id, Ternate — Tersangka kasus mega proyek pembangunan masjid raya Halmahera Selatan, Maluku Utara akan segara diumumkan.
Pasalnya,hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pembangunan masjid Raya Halmahera Selatan sudah dikantongi Tim Penyidik Kejaksan Tinggi Maluku Utara.
“Hasil audit kami sudah terima dari Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Maluku Utara, jadi dalam waktu dekat/dalam bulan ini akan segara umumkan tersangkanya,”kata Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian dalam jumpa Persnya, Rabu (03/01/2024).
Sebagai Informasi bahwa Penyelidikan Proyek Pembangunan Masjid Raya berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara Nomor : Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tgl 16 November 2021.
Berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar. namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar.
Kemudian, tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.
Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa.
Sementara Tahun 2019 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu. Dan Untuk di tahun 2021 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82, itu dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.
Total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halmahera selatan kurang lebih sebesar Rp. 109.848.957.173. tetapi berdasarkan fakta dilapangan sampai dengan saat ini pembangunan masjid Halmahera selatan belum kelar.(*)









Komentar