MALUTTERKINI.ID — Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP- Tipikor) Malut, kembali menggelar aksi unjukrasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis 18 April 2024.
Dalam orasinya, Kordinator LPP-Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas meminta
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Diminta segera mengusut tuntas dugaan persekongkolan atau konspirasi pada proyek pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu FTIK IAIN Ternate tahun anggaran 2024 senilai Rp 39.387.646.000.
Zainal juga mendesak Penyidik Kejaksaan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa (UKPBJ) Kemenag RI. Mereka diantaranya, Slamet, Wahidah Mirwan, Donny F. Octorano, Bika Bahrul Ilmi, dan Herawati Asnuri.
Tidak hanya itu, LPP -Tipikor juga meminta ppenyidik memeriksa Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Radjiman Ismail serta PPK Paket Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate.
“Mereka ini harus dipanggil periksa berkaitan dengan dugaan dan indikasi pelanggaran atas lelang paket pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate tahun anggaran 2024,”kata Zainal.
Diungkapkan Zainal, pada 21 Maret 2024 bertempat di lantai 2 gedung Rektorat Kampus IAIN Ternate, jalan Lumba-lumba, Kelurahan Dufa-Dufa Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa (UKPBJ) Kementrian Agama RI melaksanakan proses lelang paket pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.39.387.646.000,- dan menetapkan PT. Lasisco Haltim Raya sebagai pemenang atas lelang paket tersebut dengan nilai penawaran tertinggi atau senilai Rp.39.350.232.209,17 dan berada pada urutan 11 rekanan yang memasukan penawaran.
Dari urutan tersebut kata Zainal, terindikasi kuat ada skenario busuk sehingga pokja memenangkan Perusahan/rekanan yang mempunyai penawaran tinggi.
“Kami menduga pokja petinggi IAIN dan Pokja ikut bermain dalam proses lelan tersebut,”Ucap Zainal.
Zainal kembali menegaskan Pokja telah melakukan pelanggaran atas Point (1) Huruf ( c ) Pasal 39 Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana Menyebutkan “ metode evaluasi penawaran penyedia barang pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dilakukan dengan harga terendah”.
“Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran, kami mendapatkan salah satu dokumen jawaban atas sanggahan salah satu rekanan yang juga sebagai peserta yang mengikuti proses lelang itu, pada point 4 jawaban Sanggahan Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa (UKPBJ) Kementrian Agama RI dengan Nomor : 15/20639170/III/2024 yang menyebutkan secara tertulis bahwa pemenang tender tidak harus peserta dengan penawaran terendah,” ujarnya.
Zainal menambahkan, hal tersebut secara jelas bertentangan dengan ketentuan Point (1) Huruf c Pasal 39 Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Jawaban atas sanggahan tersebut.
“Kami menilai Pokja Pemilihan tidak memiliki profesional dan kemampuan sebagai Anggota. Dimana diduga kuat Pokja Pemilihan menolak bukti-bukti klarifikasi dalam dokumen sanggahan tersebut dan cenderung memojokan LSM LPP Tipikor Maluku Utara, dengan menyebutkan LSM melakukan intimidasi secara psikis dan masuk dalam ruangan acara klarifikasi. Dan itu dituangkan dalam jawaban sanggahan salah satu rekanan padahal hal itu benar-benar tidak terjadi sama sekali,” kesalnya.
Karena itu, Zainal akan meminta Kementrian Agama RI melalui Sekretaris Jenderal bersama Inspektur Jenderal agar melakukan Evaluasi terhadap Anggota Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa (UKPBJ).
“Kami juga tegaskan kepada ketua atau pimpinan IAIN Ternate agar dapat melakukan pembatalan pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate tahun anggaran 2024,” tandasnya.(*)









Komentar