Cabut Laporan Sepihak, Kuasa Hukum GMKI Datangi Polda Malut Minta Proses Hukum Frans Manery Tetap Dilanjutkan

Hukrim157 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Meski sudah ada kesepakatan pencabutan laporan oleh Ketua GMKI Tobelo  dan Terlapor Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, namun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit-Reskrimum) Polda Maluku Utara tetap melanjutkan proses hukum mengingat kasus tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke Penyidikan.

Kuasa hukum para korban, Arnold N.Musa menyebutkan, informasi pencabutan laporan oleh Johan Rivaldo selaku Ketua Cabang GMKI Tobelo secara sepihak tanpa sepengetahuan pengurus dan teman-teman yang menjadi korban.

“Setelah mereka ketahui pencabutan  secara sepihak laporan itu maka mereka sangat keberatan, karena bukan hanya Johan yang jadi korban, tetapi ada beberapa orang lagi yang korban,”Bebernya.

Arnold N.Musa juga mengajukan surat keberatan ke Direktur Krimum Polda Maluku Utara karena ancaman itu diatas 5 tahun dan kerugiannya hampir kurang lebih 50 juta itu maka tidak memenuhi unsur restorasi justice.

“restorasi itu nilai kerugiannya dibawa 2,5 juta dan ancamannya dibawa itu. Namun yang ini ancaman pidananya itu diatas 10 tahun karena yang dipakai Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951,”Ucapnya.

Arnold menyebut, perdamaian yang mereka lakukan itu sepihak dan tidak memenuhi unsur formil maupun materiil dari  keadilan restorasi justice.untuk itu perkara ini tetap dilanjutkan.

Menurutnya, Rivaldo selaku Ketua GMKI itu mestinya sebelum mengambil keputusan harus lebih dulu berkoordinasi dengan teman-teman yang menjadi korban dan pengurus. Tetapi karena dia tidak berkoordinasi kemudian secara diam-diam sepihak mencabut laporan.

“Maka dari korban lainnya itu merasa keberatan dan dirugikan atas sikap Rivaldo oleh sebab itu pengurus Cabang GMKI melakukan rapat pengurus pleno dan memberhentikan Rivaldo dari Ketua Cabang GMKI Tobelo,”Jelasnya.

Arnold menuturkan, Hari ini saksi-saksi yang juga termasuk korban diperiksa lanjut oleh Polda dan perkara ini tidak bisa dihentikan tetap diteruskan karena ancaman hukumannya tinggi dan sudah merasakan masyarakat di sana (Tobelo).

Seharusnya kata Arnold, Bupati mengakomodir apa yang menjadi tuntutan GMKI Cabang Tobelo terkait keuangan daerah. Sebab ada hak pegawai Pemda Halut tidak dibayar mereka namun  Bupati mendatangkan artis nasional.

“Inikan pemborosan uang negara/daerah seharusnya kan itu dibayar dan lebih para lagi yang menjadi tuntutan GMKI kenapa aku harus direspond dengan parang. Ini namanya adalah perbuatan premanisme apalagi setingkat seorang Bupati,”Katanya.

Arnold mengaku, hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus korban dan juga informasi Bupati dipanggil  apakah dia datang atau tidak.  Bupati harus kooperatif karena sudah berbuat dia harus komparatif dia harus hadir karena saksi lain pun hadir.

“Kalau dia tidak hadir mohon segera memanggil sekali lagi dan bisa ditetapkan tersangka yang bersangkutan bisa juga dipanggilan paksa kepada yang bersangkutan dan ditahan.yang bersangkutan Bupati harus ditahan karena perkara ini sudah ada laporan polisi dan sudah SPDP pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan,”Tukasnya.(*)

Komentar