Kajagung Mutasi Aspidum Kejati Malut dan 2 Kajari di Malut

Nasional525 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin ST kembali melakukan mutasi ditubuh Korps Adhyaksa.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Bambang Sugeng Rukmono terdapat sejumlah nama yang dimutasi termasuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran diantaranya, Saiful Bahri selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Maluku Utara di Sofifi dimutasi sebagai Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta.

Posisi yang ditinggalkan diisi oleh Dedyng Wibiyanto Atabay, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan di Kisaran.

Selain itu, ada juga nama
I Ketut Terima Darsana selaku Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri
Halmahera Timur di Maba dipromosi sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) pada
Kejaksaan Tinggi Bali di
Denpasar.

Posisi yang ditinggalkan diisi oleh Satria Irawan, sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan di
Banjarmasin.

Kemudian, Immanuel Richendryhot selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula di Sanana dipromosi sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di Tanjung Selor.

Sementara Posisi yang ditinggalkan diisi oleh Priya Agung Jatmiko, sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Tenggara di
Kendari.(*)

Komentar