MALUTTERKINI.ID — Praktisi Hukum, Maluku Utara, Agus R Tampilang mendesak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segara melakukan gelar penetapan tersangka atas perkara dugaan korupsi uang makan minum (Mami) dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara Tahun 2022.
“Kalau penyidik sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, maka tugas penyidik segara telaah kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas penyalagunaan anggaran tersebut,”kata Agus saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Agus menyebut, Anggaran WKDH dikelolah di sekretariat Wakil Kepala Daerah, sehingga ketika dimintai pertanggungjawaban hukum maka penyidik harus benar-benar melihat aquariusnya atau perbuatannya seperti apa, terus dari perbuatan seseorang itu mendapatkan keuntungan atau tidak.
“Jikalau memang terdapat keuntungan pada seseorang maka orang itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum,”kata Agus.
Sementara untuk uang makan minum (Mami) lanjut Agus, pasti ada peraturan daerah, sehingga penyidik Kejaksaan juga harus memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan terhadap peraturan daerah yang menerangkan anggaran Mami. karena anggaran Mami harus tertuang dalam aturan kepala Daerah.
Sehingga menurut Agus, DPRD juga harus dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan terkait dengan Peraturan daerah yang dimaksud.
Pengacara kondang ini mengungkapkan, pihaknya tetap mendukung dan mendorong penyidik Kejaksaan Tinggi untuk membuka secara terang berderang terhadap masalah tersebut, siapa pun yang terlibat harus diungkap agar publik juga mengetahui.
“Bagi saya tetap mendukung penyidik Kejaksaan Tinggi untuk mengungkap tabir yang tersembunyi dibalik uang Mami dan WKDH. Siapapun dia, bila dimintai pertanggungjawaban hukum, penyidik tidak bole pandang bulu. Artinya, semua orang punya kesamaan hak dimata hukum equality before the low, jadi tidak ada orang yang dibeda-bedakan,”Tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima LHP BPK RI dugaan korupsi WKDH tahun 2022 tersebut.
“Kita sudah menerima LHP terhadap penyidikan kasus pengelolaan dana pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah tahun 2022,untuk kerugian kurang lebih Rp 2 Miliar,”jelas Richard, baru-baru ini.
Richard menuturkan, setelah LHP tersebut diterima, tim akan memperlajari siapa-siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban.
“LHP tersebut akan kita pelajari seperti apa yang disampaikan kawan-kawan BPK RI dalam LHP-nya, kemudian akan kita sampaikan ke kawan-kawan hasil penyidikan kita,”pungkas Richard.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Penyidik juga memeriksa Eks Mantan wakil Gubernur Maluku Utara, M.Al Yasin Ali dan Juga Istrinya Mutiara Al Yasin.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menganggarkan program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar), namun terdapat penyimpangan dalam anggaran tersebut.(*)









Komentar