Malutterkini.id– KPK memeriksa
Komisaris Utama (Komut) PT Mineral Trobos, David Glen Oei.
David diperiksa sebagai saksi dalam rangka mendalami kepemilikan aset mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika,
Komisaris Utama (Komut) PT Mineral Trobos David Glen Oei diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman kepemilikan aset AGK.
“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK,”kata Tessa pada Rabu (9/10/2024).
Tessa menyebut, sebelumnya, KPK menyita 43 bidang tanah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) AGK di Kota Ternate dan Sofifi.
“Tim KPK kembali menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,”Ujarnya.
Tessa mengatakan, tim penyidik KPK juga menggeledah satu rumah kerabat AGK di Ternate pada 30 September 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara,”Ungkapnya.
Menurut dia, penyidik menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan itu seperti uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.
“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu,”Tukasnya.(*)









Komentar