Malutterkini.id – Tim Penyidik Pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diam-diam menetapkan tersangka kasus pinjaman Halmahera Barat Rp 159 Miliar ke Bank Maluku dan Maluku Utara Tahun 2017.
Sesuai Informasi yang dari sumber Internal Kejaksaan Tinggi, Tersangka Kasus pinjaman Halbar diketahui berinisial IA
Penetapan IA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik diperkuat dengan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP senilai Rp 300 Juta dari total pinjaman Rp 159 miliar.
Sumber itu mengaku, tidak menutup kemungkinan tersangka IA akan di tahan pada pekan depan.
Meski demikian, sumber itu tidak membeberkan secara rinci dinas mana tersangka bertugas.
Aspidsus Kejati Malut, Ardian ketika di konfirmasi melalui via hendpone tidak terhubung.
Sementara, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard sinaga masih dalam upaya konfirmasi wartawan.
Sebagai informasi, pinjaman Pemkab Halmahera Barat di Bank Maluku dan Maluku Utara ini sebesar Rp159 miliar sejak tahun 2018.
Uang tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Pinjaman pada masa kepemimpinan Bupati Danny Missy yang diketahui untuk mendanai 13 item kegiatan.
Pinjaman diduga dicairkan pada bulan Oktober tahun 2017, namun pencairannya mendahului pelaksanaan pengesahan APBD tahun 2018 pada bulan November 2017.
Meski begitu, pinjaman untuk pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan hingga kini masih meninggalkan beban utang ke pihak ketiga ekitar Rp28 miliar.(*)









Komentar