FAK Desak Kejati Malut Periksa Kadis DPMD Halsel Terkait Anggaran Retret

Hukrim272 Dilihat

Malutterkini.id- Front anti korupsi (FAK) Maluku Utara mengeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 3 November 2025.

Masa aksi itu menyoroti kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang mewajibkan Kepala Desa (Kades) mengikuti kegiatan RETRET di luar daerah (IPDN Jatinangor).

Koordinator FAK MU, Wahyudi M. Jen dalam orasinya menyampaikan kebijakan Kepala Dinas DPMD sebagai bentuk modus operandi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Ia menyebut skandal tersebut mulai terkuak setelah beredarnya percakapan Grup WhatsApp (WA) para Kepala Desa di Halsel.

Dalam komunikasi digital (Via Grup WhatsApp) tersebut, terungkap bahwa Kadis DPMD Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab memerintahkan para Kades untuk segera menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan.

“Kami memiliki data yang menguatkan, ada intervensi kuat dari Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari, yang secara tegas menekan seluruh Kepala Desa untuk melakukan penyetoran ke Bank. Penyetoran ini dikaitkan dengan arahan DPMD untuk membiayai kegiatan RETRET di IPDN Jatinangor,” teriak Wahyudi M. Jen di hadapan Kantor Kejati Malut.

Wahyudi menekankan, kegiatan RETRET tersebut diinisiasi oleh Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab. DPMD, sebagai penyelenggara, menggunakan kewenangannya mewajibkan 249 Kades di Halsel menyetor anggaran masing-masing Rp25 juta sebagai biaya pendaftaran dan partisipasi

“Total akumulasi dana yang terkumpul dari seluruh Kades ini mencapai Rp6.225.000.000. FAK MU menilai, langkah DPMD ini adalah bentuk penggunaan anggaran yang ugal-ugalan dan tidak bertanggung jawab di tengah tuntutan Efisiensi anggaran,” tegas Wahyudi.

Koordinator FAK juga menegaskan secara regulasi, Dana Desa tidak diperkenankan membiayai perjalanan pribadi atau kegiatan seremonial di luar prioritas pembangunan desa.

“Dana Desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, adalah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan RETRET pribadi Kepala Desa ini sama sekali tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan desa. Ini adalah pengalihan fokus dan potensi Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Wahyudi juga menyentil Peraturan Menteri Desa (Permendesa PDTT) yang secara rinci memprioritaskan Dana Desa untuk pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana, dan pengembangan ekonomi lokal. Kegiatan di IPDN Jatinangor, yang memakan biaya fantastis tersebut, jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Olehnya itu, ia mendesak Kejati dan Polda Malut melakukan Audit Investigatif dan Pemeriksaan Pejabat atas temuan ini, FAK MU mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kepala DPMD, M. Zaki Abd Wahab dan Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Almmari harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa,”Tukasnya.(*)

Komentar