Malutterkini.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menetapkan tersangka mantan Kadis PUPR Taliabu Inisial SA dan M selaku Pelaksana Kegiatan atas dugaan
Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, menjelaskan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 diduga merugikan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 miliar.
Atas dasar tersebut, Penyidik telah menetapkan tersangka SA selaku kuasa pengguna anggaran dan M selaku Pelaksana pekerjaan.
Ia menambahkan, Informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan, akuntabilitas, dan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam melaksanakan tugas penegakan hukum serta memberikan kepastian informasi kepada publik.
“Informasi ini sebagai bentuk keterbukaan serta keseriusan Kejaksaan dalam penegakan hukum di Maluku Utara,”Tukas Richard, Selasa (9/12).
Diketahui, Penetapan SA sebagai tersangka merupakan kali kedua setalah sebelumnya juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Taliabu, Senin 17 Februari 2025
terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana MCK (mandi cuci kakus) fiktif di 21 desa di Taliabu Tahun 2022 dengan nilai proyek Rp4.35 miliar.(*)









Komentar