Bos PT Smart Marsindo Mangkir Pemeriksaan KPK dalam kasus Suap AGK

Nasional162 Dilihat

Malutterkini.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap salah satu saksi yakni Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.

Shanty dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara yang menyeret Mantan Gubernur, Abdul Gani Kasuba (AGK)

Sebagai Informasi, pemanggilan Shanty ini merupakan panggilan yang kedua usai mangkir saat pemanggilan sebelumnya.

“Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 13 Februari 2024.

KPK juga memastikan kalau pemanggilan yang kedua untuk Shanty ini telah dikirimkan ke rumahnya.

Sementara Pemeriksaan Shanty pada pekan depan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Lembaga Antirasuah Ini pun meminta Shanty agar kooperatif.

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut,” kata Ali.

Selain itu, KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Jumat, 26 Januari 2024.

Dijelaskan Alex, Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia.

Karena itu kata Alex, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.

“Jadi Pemantauan proses Perizinan sektor Tambang ini perlu dilakukan karena Maluku Utara adalah wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia,”Tandasnya.

Diketahui PT.Smart Marsindo adalah Perusahan bergerak di sektor Pertambangan Nickel nomor perizinan 540/KEP/330/2012 Tahapan Operasi Poduksi dengan kode WIUP 3682022122021079.

Perusahan tersebut beroprasi di Wilayah Halmahera Tengah, Maluku Utara, Luas (Ha) 666,30. Tahun mulai berlaku 2012 dan berakhir 2032.(*)

Komentar