Demo kantor pusat PT.IWIP, Ini Tuntutan PB-FORMMALUT Jabodetabek

Nasional676 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Se-Jabodetabek turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT.IWIP) di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2024.

Ratusan masa aksi itu meminta pihak PT.IWIP bertanggung jawab atas bencana banjir yang melanda di sejumlah desa di lingkar tambang Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Korlap Vonit yang juga selaku Kabid PPD PB-FORMMALUT dalam orasinya mengatakan bahwa, penyebab terjadinya banjir bandang hingga meluas ke pemukiman warga lingkar tambang itu akibat kerusakan hutan oleh PT.IWIP.

Menurutnya, problem banjir bandang di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara akhir-akhir ini tidak sekedar menjadi wacana biasa, tetapi menjadi fakta yang menghawatirkan bagi masyarakat Halmahera Tengah.

“Banjir besar yang melanda Halmahera Tengah, pada tanggal 20 hingga 23 Juni kemarin sangat perlu diidentifikasi oleh Negara, sebab Halmahera Tengah kerap terjadi banjir besar sejak hutan tergerus akibat ulah PT.IWIP,”ucap Vonit.

Vonit juga menyebut, banjir tersebut memiliki relasi kuat terkait adanya kawasan industri tambang nikel yang juga memungkinkan melalui hipotesa yang menjadi penyebab utama.

Bahkan kata Vonit, konyolnya pemerintah pusat terkesan tidak memberi alternatif solusi yang setara saat dimana Halamahera Tengah memberikan kontribusi melalui sektor tambang Nikel terhadap Negara.

Vonit menuturkan, pemberlakukan prinsip-prinsip kemanusiaan Negara terhadap warga Halteng yang dilanda banjir bandang harusnya mendapatkan perhatian khusus.

Apalagi kata Vonit, Proyek Strategis Nasional (PSN), selalu di eluk-elukan Presiden RI Joko Widodo.

Tentu kita tahu proyek-proyek infrastruktur Indonesia ini diaktifkan rezim terkini yang di anggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah, melalui dasar hukum Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020.

Tetapi lanjut Vonit, Proyek PSN gagal total, sehingga hal yang wajib di kritisi, karena banjir bandang yang terjadi menjadi bukti telah merendam ratusan rumah, banyak fasilitas umum, dan infrastruktur vital lainnya.bahkan meyebabkan banyak kerugian material yang signifikan.

Selain itu, banjir juga memberi dampak negatif didalam aktivitas sehari-hari masyarakat, tetapi yang terlihat hanya berupa bantuan evakuasi, lantas bagaiamana dengan kerusakan rumah warga, apakah Negara akan mengabaikanNya dan membiarkan begitu saja.

Disaat yang sama agresifitas eksploitasi disektor tambang telah menampakan wajah aslinya. dimana,prinsip-prinsip kemanusiaan diabaikan, hal tersebut bisa dilihat dari abainya pihak Perusahaan Tambang yang beroprasi di Maluku Utara khsusunya di Kab. Halmahera Tengah, pemberlakuan libur terhadap tenaga kerja (Karyawan) tambang saat banjir bandang berlangsung di Kabupaten Halmahera Tegah harusnya menjadi solusi terbaik bagi PT. IWIP, toh demi kemanusiaan dan keselamatan warga Negara, tetapi itu tidak dilakukan sehingga terkesan adanya dugaan kuat PT. IWIP hanya berfikir untung.

Sementara Ketum PB-FORMMALUT, Reza A Syadik menyebut ada dugaan kuat yang menjadi penyebab utama Banjir bandang akibat jebolnya tanggul di Km 15 milik PT. IWIP.

“Jika ini benar tanggul PT. IWIP jebol, maka harus bertanggungjawab selaku perusahan yang beroperasi di wilayah tersebut,”Tegas Reza.

Diketahui, unjuk rasa PB-FORMMALUT Se-Jabodetek di kantor pusat PT.IWIP di Jakarta terdapat 5 tuntutan mendasar ke Pemerintah Pusat dan PT.IWIP diantaranya.

1. Mendesak Pemerintah Pusat melalui Presiden Jokowi untuk menindak tegas perusahaan tambang yang terbukti melakukan kerusakan ekologis di Kab. Halamhera Tengah, Maluku Utara.

2. Mendesak Pemerintah Pusat segera melakukan moratorium industri pertambangan Nikel di Halmahera Tengah, terutama PT. IWIP yang masuk dalam kebijakan proyek strategis nasional (PSN).

3.Mendesak PT. IWIP PT. untuk meningkatkan keselamatan kerja (K3) demi kemanusiaan saat tiba banjir bandang melanda Kabupaten Halmahera Tengah, dengan memberlakukan libur pada tenaga kerja (Karyawan).

4. Mendesak KLHK segera lakukan investigasi khusus, guna mengkroscek penyebab banjir bandang dan beri saksi tegas pada Perusahaan Tambang di Kab. Halamhera Tengah yang diduga menjadi penyebab Utaman.

5. Naikkan upah tenaga kerja lokal di Kabupaten Halmahera Tengah & stop berlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam situasi banjir bandang.(*)

Komentar