Malutterkini.id, Ternate —
Puncak Hari Bhakti Adhiyaksa ke 63,
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara merilis capaian kinerja penanganan perkara baik dibidang Pidana Umum, (Pidum), Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Intelijen (Intel).
Pres conference capaian penanganan perkara di pimpin langsung oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan, didampingi Wakajati, Aswas, Asintel, Aspidsus, Aspidum, dan Asdatun, Sabtu (22/07) di aula Falalamo Kejati Malut.
Berikut capaian Kinerja pada bidang Pidana Umum.
Jumlah perkara Pidana Umum tahun 2023 sudah SPDP berjumlah 91 perkara.
Jumlah itu terdiri dari 78 Tahap 1, P-16 19 perkara, P-17 38 perkara, P-18 14 perkara, P-19 7 perkara, P-20 8 perkara, P-21 58 perkara, P-21A 1 perkara.
Sementara Tahap II, 0 perkara dan pengembalian SPDP 4 perkara. Sedangkan Restorative Justice sebanyak 21 perkara.
Jumlah Perkara di Bidang Pidana Khusus
Untuk tahap penyelidikan berjumlah 4 Perkara diantaranya TPP Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate, dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemprov Malut, dugaan korupsi Dinsos Malut dan dugaan korupsi alat praktik dan peraga peserta didik Dikbud Provinsi Malut.
Ssedangkan Perkara yang sudah naik penyidikan sebanyak 5 perkara
yakni dugaan korupsi pembangunan masjid raya Halsel, dugaan korupsi pada PT Alga Kastela (PT TBB Ternate), dugaan korupsi pinjaman Pemda Halbar, dugaan korupsi belanja bahan sembako Covid-19 Biro Kesra Pemprov Malut dan dugaan korupsi penyertaan modal Bank BPRS Ternate. Sedangkan untuk penuntutan tiga perkara TP TBB Ternate telah di vonis.
Kemudian Bidang Pada Intelijen menerbitkan surat Perintah Operasi Intelijen sebanyak 7 kegiatan.
Dari tujuh kegiatan itu yakni Pengamanan proyek strategis daerah (PPS) 21 yang diajukan Dinas PUPR Malut 3023, 1 kegiatan forum kerukunan umat beragama dan 3 buronan dalam pemantauan MMC Kejagung serta kegiatan lain diantaranya, Jaksa menyapa, penerangan hukum, jaksa masuk sekolah dan kegiatan publikasi media.(Isr/Red)









Komentar