Kadis Kearsipan Perpustakaan Malut Diperiksa Jaksa Terkait Pembangunan Depo Arsip

Hukrim310 Dilihat

MALUTTERKINI.ID – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Maluku Utara, Muliadi Tutupoho, Selasa (01/11/2022).

Selain Muliyadi, pemilik CV Fausta Pratama Irfan Faisal juga ikut diperiksa Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejati Malut.

Keduanya Diperiksa terkait pembangunan gedung depo arsip Provinsi Maluku Utara yang diduga bermasalah.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Maluku Utara, Muliadi Tutupoho mengatakan, kehadiran dirinya di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam rangka menghadiri undangan klarifikasi oleh Tim Kejati.

“Kita dimintai keterangan berkaitan dengan informasi yang berkembang di publik soal pembangunan depo arsip. Saya sebagai PPK dan penyedia datang memberikan keterangan bahwa benar yang bersangkutan Irfan adalah Direktur dan Dinas adalah Dukungan Administrasinya,”Ujarnya.

Dalam pekerjaan itu lanjut Mulyadi, Tahap Pertama pengadaan dan pemancangan 20 tiang terbagi atas 10 titik. Satu titik 2 tiang panjang.

Ia juga menambahkan, ada 8 tiang pada 4 titik bagian depan masuk kedalam tanah sehingga tidak kelihatan.

“Kenapa tidak kelihatan karena tiang panjang masuk kedalaman 8 meter. Jadi memang didalam. Dan sekarang berproses kelihatan kurang lebih 6 Tiang bangunan itu kurang lebih 12 Tiang pancang,”Jelasnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan perihal permintaan keterangan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Maluku Utara, Muliadi Tutupoho dan Kontraktor pemilik CV Fausta Pratama Irfan Faisal.

“Iya benar PPK Dan pihak pelaksana pekerjaan depo asrip Perpustakaan Maluku Utara dimintai Keterangan,”Ujarnya.

Permintaan keterangan ini lanjut Richard, dalam rangka klarifikasi terkait dugaan permasalahan pembangunan Depo Arsip.

“Tahap awal klarifiaksi, nanti dianaliasa kalau memang cukup bukti maka ditingkatkan ke penyelidikan,”Pungkas Richard.

Sekedar diketahui, Proyek yang dianggarkan selama dua tahap dengan total nilai Rp1,8 miliar lebih itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tak sesuai progres pekerjaan. Bahkan, hampir selesai masa kontrak, bangunan proyek baru pada tahap fondasinya.

Tahap pertama senilai Rp 572.412.000 yang dikerjakan CV. Fausta Pratama pada November 2021 lalu hingga kini tak ada progres pekerjaannya.

Pemilik CV. Fausta Pratama, Irfan saat dikonfirmasi, mengaku tidak terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. Bahkan ia juga tidak tahu siapa pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek itu.

Sementara untuk pembangunan gedung depo arsip tahap dua dianggarkan senilai Rp 1.365.945.230.

proyek tahap dua ini dikerjakan oleh CV. Dwi Tolire Pratama dengan masa kontrak selama 120 hari terhitung sejak 14 Juli 2022. Namun sampai Oktober 2022 ini, proyek dengan nilai 1,3 miliar itu juga tak kunjung terlihat.(*)

Komentar