Kadishub Halsel Bakal Panggil Pemilik Speedboat Yang Naikkan Tarif Sepihak

MALUTTERKINI.ID — Dinas Perhubungan Halmahera Selatan mengingatkan kepada pihak Pemilik Speedboat yang beroperasi di Wilayah Halmahera Selatan untuk tidak menaikan tarif tiket penumpang secara sepihak. Jika temukan maka diberikan saksi tegas hingga pencabutan Izin Trayek.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Halmahera Selatan, Iksan Subur saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Penetapan tarif trayek transportasi laut maupun darat dalam wilayah kabupaten Halsel adalah kewenagan pemerintah daerah. Olehnya itu, tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Kadishub mengungkapkan, Penetapan tarif dapat dilakukan oleh Pemda melalui Dishub dengan menghadirkan semua pihak termasuk pihak speedboat. Untuk itu, dalam waktu dekat ini bakal mengundang semua pihak termasuk pemilik speedboat untuk melakukan rapat guna menyikapi kenaikan harga BBM.

Terkait kenaikan tarif secara sepihak akan diidentifikasi permasalahan yang menyebabkan alasan kenaikan tarif. Meski demikian, sambung Kadishub pada umumnya alasan kenaikan tarif lebih disebabkan karena kenaikan BBM secara nasional.

“Nanti kita cek penggunaan BBM pada Speedboat itu apa. Karena dinaikan harus menggunakan BBM Pertalite, Petronas dan pertamax,”Ucap Kadishub, kamis (07/04).

Kadishub juga menegaskan akan memberikan sangsi kepada pelaku speedboat yang menetapkan tarif BBM) secara sepihak dan akan mencabut izin trayek.

“Kami akan identifikasi, bila mana ditemukan Speedboat yang tidak patuh aturan maka diberikan sangsi pencabutan Izin Trayek, “Tegas Kadishub.(Alan/Red)

Komentar