Ketua LSM KANe Dipolisikan

Malutterkini.id — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANe), Risal Sangaji dipolisikan, Kamis 2 Januari 2025.

Risal Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan oleh Sukardi Hi Sidik atas kasus dugaan pencemaran Nama.

Usai membuat laporan, Kuasa Hukum, Sukardi Hi Sidik, Sukardi Hi Din, SH kepada wartawan, menyampaikan Saudara Risal Sangadji sudah resmi dilaporkan ke Polres Halsel.

Laporan itu, sudah diterima oleh Polres Halsel dengan No. Ver /STPL/02/I/2025/SPKT.

Sukardi meminta pihak Polres Halsel segara menindaklanjuti aduan klainnya tersebut.

Ia juga berharap, proses hukum kasus ini dengan bijak, transparan dan tidak terkesan lambat dalam tahapan penyelidikan.

Diketahui, dugaan pencemaran nama baik  Sukardi Sidik terjadi di grup WhatsApp Info Halsel. Dimana, Risal Sangaji yang juga Ketua LSM KANe tiba-tiba membuat stekment dengan bahasa “Sukardi Sidik melakukan pemerasan”.

Tak terima dengan bahasa saudara Risal Sangaji, Sukardi kemudian membuat laporan ke Polres Halsel atas pencemaran nama baik.(*)

Komentar