Malutterkini.id, Ternate — Dugaan Pemalsuan Dokumen Asuransi yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara masih tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara
Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil, S.I.K menyebut dugaan kasus asuransi masih dalam tahap penyelidikan.
“Proses penyelidikan akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,”kata Michael.
Selain pemeriksaan dokumen, pihak-pihak terkait juga akan diperiksa sebagai saksi.
Michael juga tidak menampik atas permintaan keterangan pihak ULP dan Dinas PUPR taliabu.
“ULP Pihak Dinas juga kemungkinan akan dimintai keterangan, namun itu kewenangan penyidik, nanti lah penyidik yang akan memutuskan siapa yang dimintai keterangan,”Pungkasnya.
Diketahui, belasan asuransi palsu yang dipakai sebagai syarat untuk mengikuti proses tender proyek tersebut, terjadi sejak tahun 2020 dan tetap berjalan hingga tahun 2022 kemarin.
Perusahan PT Asuransi Rama Satria Wibawa yang namanya dipakai pada proses tender di Maluku Utara merasa dirugikan sehingga membuat laporan Polisi di Polda Maluku Utara.
Laporan tersebut diadukan ke Polda Maluku Utara karena perusahan tersebut merasa tidak pernah mengikuti proses tender dan bahkan tidak ada tender proyek di Maluku Utara dan hanya ada di luar Maluku Utara.(Ay/Red)









Komentar