Sejumlah Pajabat Perumda Ake Gaale Kota Ternate Dilaporkan ke Kejati Malut

Hukrim265 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (7/12/2022).

Selain Direktur Utama, Direktur Tehnik dan Direktur Administrasi juga ikut dilaporkan oleh LPP-Tipikor Maluku Utara.

Ketiga pejabat Perumda Ake Gaale itu dilaporkan atas dugaan korupsi terhadap pengelolaan anggaran atau dana Repsentatif Tahun 2022 dengan nilai ratusan juta rupiah.

Usai membuat laporan, Ketua LPP Tikipor Alan Ilyas mengatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus segera membentuk tim penyelidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Perumda Air Minum Ake Gaale.

“Jadi hari ini kami secara resmi telah melaporkan tiga petinggi Perumda Ake gaale. Olehnya itu, berharap agar kejaksaan tinggi menindaklanjuti aduan itu sehingga memanggil dan memeriksa Pejabat-pejabat yang dimaksud. Sebab, sesuai dengan peraturan Wali Kota No 11 tahun 2002 tetang penghasilan Direktur, Dewas, Pegawai dan insetif kuasa pemilik modal perusahaan,”Jelas Alan.

Sekedar diketahui, Laporan LPP Tipikor Maluku Utara atas alokasi dana Repsentatif diantaranya, indikasi Dirut Perumda Air Minum Ake Gale menerima dana repsentatif senilai Rp.224.000.000.

Ini terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

Tidak hanya itu, tetapi Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale juga menggunkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) melebihi dari ketentuan PAGU/DPA (Daftar Pengguna Anggaran) Sebesar Rp.294.000.000. dari yang seharusnya berdasarkan ketentuan PAGU/DPA senilai Rp.128.000.000.

Bahkan diduga kuat tidak memiliki dasar ketentuan SPPD sebagaimana ketentuan alokasi dana pada DPA Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, Direktur Tehnik Perumda Air Minum Ake Ga Ale diduga juga menerima dana Repsentatif Senilai Rp 200.000.000.
terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

Kemudian, Direktur Administrasi Perumda Air Minum Ake Ga Ale diduga menerima Fee Pembelian Barang dari Toko Logam Abadi dan diduga hal tersebut bertentangan dengan Jabatan dan wewenang yang bersangkutan, senilai Rp.17.000.000. pada periodesasi belanja pertama dan kedua senilai Rp.13.000.000 pada Tahun Anggaran 2022. hal tersebut diduga kuat tidak pernah diatur dalam ketentuan regulasi apa pun. (*)

Komentar