Staf Khusus Bupati Halsel : Doktor Mochtar Adam Tidak Profesional Berikan Pandangan Tentang Inovasi Daerah

MALUTTERKINI.ID — Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan, M Yunus Nazar menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa maksud Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dikatakan M Yunus, Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum. Sebab, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

Bahkan kata M Yunus, Inovasi Daerah dapat berbentuk tatakelola Pemerintahan Daerah, inovasi pelayanan publik dan/atau Inovasi Daerah lainnya. Hal itu, sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa Inovasi daerah merupakan sarana Pemerintah untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan masyarakat yang lebih produktif, efisien dan efektif.

Olehnya itu, menurut Staf Khusus Bupati Halsel penyataan yang dilontarkan Doktor Mochtar Adam beberapa waktu lalu bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 002.6-5848 tertanggal 23 Desember Tahun 2021 Tentang Indeks Inovasi Daerah, Provinsi Maluku Utara tergolong Kurang Inovatif dan untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Maluku Utara tidak hanya Kabupaten Halmahera Selatan yang tergolong kurang inovatif tentunya keliruh.

Anehnya kata Yunus, Mohctar Adam yang menyebut dirinya sebagai pakar hanya mengomentari Kabupaten Halmahera Selatan, ada apa sebetulnya dengan sang pakar, kok hanya menyoroti Halmahera Selatan.

Bagi M Yunus, Sebagai seorang Doktor yang menyebut dirinya pakar, mestinya dalam memberikan penilaian harus lah bersifat holistik, sehingga tidak mengurangi atau menggugurkan kepakarannya sebagai akibat dari subjektifitas yang terlalu ditonjolkan.

Staf Khusus Bupati M.Yunus Najar memaparkan bahwa, Indikator itu yang dinilai antara lain adalah Satuan Pemerintah Daerah yang terdiri atas visi dan Misi, tingkat lembaga kelitbangan, APBD tepat waktu, kualitas peningkatan perizinan, jumlah pendapatan perkapita, tingkat penggangguran terbuka, jumlah peningkatan investasi dan jumlah peningkatan PAD, termasuk opini BPK, nilai capaian Lakip, penurunan angka kemiskinan, jumlah inovasi, nilai IPM, penghargaan bagi inovator, jumlah penelitian atau kajian yang mendukung inovasi dan roapmap SIDa.

Selain itu, terdapat pula indikator Satuan Inovasi Daerah yang terdiri atas regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah, dukungan anggaran, penggunaan informasi teknologi, bimtek inovasi, program dan kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD, keterlibatan aktor inovasi daerah, jejaring inovasi dan sosialisasi inovasi daerah, pedoman teknis, kemudahan informasi layanan, kemudahan proses inovasi yang dihasilkan, penyelesaian layanan pengaduan, online sistim, replikasi, kecepatan inovasi, kemanfaatan invasi, monitoring dan evaluasi inovasi daerah serta kualitas inovasi daerah, pelaporan bentuk inovasi daerah yang dilaporkan adalah tatakelola pemerintahan daerah, pelayanan publik dan inovasi bentuk lainnya.
Inovasi yang dilaporkan beberkan diatas adalah inovasi yang telah diterapkan di daerah selama dua tahun.

Tidak kala pentingnya kata M.Yunus Najar, bahwa hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri tertanggal 23 Desember 2021 harusnya tidak cukup bagi sang pakar Doktor Mochtar Adam memberikan penilaian seperti itu. Sebab, jika dihitung sejak dilantik tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 23 Desember 2021 Bupati dan Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba baru menjabat kurang lebih tujuh bulan. Sementara Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021 basis datanya adalah data tahun 2019-2020.

M. Yunus Najar, M.Si membeberkan, data dan fakta  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100-4672 Tahun 2020 Tentang Indeks Inovasi Daerah, Kabupaten Halmahera Selatan dimasa kepemimpinan mantan Bupati Bahrain Kasuba memperoleh katagori Kurang Inovatif juga. Untuk itu, saran Doktor Mochtar Adam agar Bupati Usman sidik belajar kepada Bahrain Kasuba soal Indeks Inovasi Daerah terbaca jelas tidak profesional dalam penilaian. Karena jika profesional, sandaran atau parameter apa?

“Mencermati penilaian Doktor Mochtar Adam dapat disimpulkan bahwa sang pakar memberikan pandangannya tidak berbasis pada data alias asal bunyi dan kepakarannya diragukan,”Jelas Yunus dalam siaran persnya, Senin 20 Juni.(*)

Komentar