Malutterkini.id – Wakil Ketua Pengadilan Agama Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Ahmad Muhtar S.H.I angkat bicara atas dugaan penipuan oleh pemohon Juanda Minggu ke termohon Samila Assagaf.
Kepada wartawan, Ahmad Muhtar S.H.I mengatakan, mekanisme sidang Ikral talak pemohon dan termohon yakni Juanda Minggu dan Samila Asagaf sudah sesuai aturan.
Ia menuturkan, awalnya, pihak pengadilan agama labuha sudah layangkan surat panggilan sidang ikral talak kepada pemohon dan termohon, namun, pemohon yakni Juanda belum siapkan nafkah (hak istri) hingga sidang Ikral talak ditunda, dan diberikan waktu selam 6 bulan dari bulan agustus 2024 hingga bulan Januari 2025.
“waktu yang di berikan belum jatuh tempo, Juanda datang untuk sidang Ikral talak dan membawa selembar kertas sebagai bukti transfer hak istri sebagaimana yang di maksud, dan berdasarkan bukti tersebut hakim pengadilan agama melakukan sidang Ikral talak,”ungkap Ahmad.
Ia menambahkan, terkait pembuktian transfer tersebut benar dan tidaknya bukan rana pihak pengadilan agama labuha. jika benar hak istri tersebut belum di berikan secara tidak lansung kami pihak pengadilan agama juga dibohongi oleh juanda, dan itu sangat berbahaya. persoalan ini apabila nama pengadilan agama terus diungkit maka Juanda Minggu akan kami proses hukum.
“kejadian seperti ini memang tidak terduga, namun harapan kami pihak pengadilan, semoga Juanda sudah memberikan nafkah Samila,”Ujarnya.
Ia juga menegaskan, Pihak pengadilan akan konfirmasi ke pihak Bank, apabila yang bersangkutan betul bohongi Hakim maka akan proses hukum.
Sementara disisi lain, Samila Assagaf selalu termohon merasa dirugikan, lantaran pihak pengadilan agama labuha tidak melayangkan surat panggilan saat sidang Ikral talak berlangsung.
Samila mengatakan, memang benar saya pernah dipanggil agar sidang ikral talak, tapi karna Juanda belum siap untuk itu sidang di tunda.
“Berjalannya waktu Juanda datang di pengadilan dengan tujuan ingin sidang Ikral talak dan membawa selembar kertas sebagai bukti transfer nafkah tersebut, dimoment itu seharusnya pihak pengadilan memberitahu saya selaku termohon, tapi kenapa ini tidak sama sekali,”ujar Samila dengan nada sedih.
Terkait bukti transfer Lanjut Samila, dijadikan dasar dari pemohon yakni Juanda Minggu, hingga hakim pengadilan agama labuha melakukan sidang Ikral talak.
“Soal bukti transfer itu saat di kroscek ke Bank yang di maksud, ternyata semua itu palsu, uang sekian tidak masuk di rekening,”Tukas Samila Assagaf. (*)








Komentar