Malutterkini.id — Istilah pelanggaran “terstruktur, sistematis, dan masif” disingkat TSM kerap mewarnai proses pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.
Kecurangan pemilu TSM ini dikhawatirkan dapat mencederai demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang tidak dipilih secara sah.
Pilkada 2024 kali ini muncul isu TSM mencuat.dimana, Paslon Nomor Urut 3 Hasan Ali Bassaam Kasuba dan Helmi Umar Muksin (Bassam-Helmi) dituduh melakukan Pelanggaran TSM, sehingga akan memicu gugatan terhadap hasil pemungutan suara yang dilakukan KPU.
Tim Hukum Paslon Nomor urut 2, Rusihan- Muhtar, Sukardi Hi Din SH mengatakan, Pelanggaran pemilu kategori tersruktur Sistematis dan Masif (TSM) ini mengacu pada kecurangan dari
pengerahan ASN, P3K dan honorer turun di setiap desa membagikan stiker paslon nomor urut 3 Bassam-Helmi.
Selain itu, para kades juga dikerahkan membagi-bagi beras di H-2 Pencoblosan.bagi-bagi beras di dilakukan secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kondisi ini tentu Perangkat desa tidak mematuhi Surat Edaran (SE) kemendagri nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024 yang ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk segera melakukan penghentian bansos sampai pilkada selesai.
Padahal penyaluran baru akan dilakukan atau dikecualikan bagi daerah bencana yang memang memerlukan bantuan.
Tak sampai disitu, Politik uang juga dilakukan secara masif oleh ASN dan P3K pada H-1 pencobosan.
Bahkan salah satu Kepala Bidang di Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Mahdan Abidin diketahui, Mahdan bersama Istrinya Nona Talib secara terang-terangan masuk rumah-kerumah di desa pulau Gala Kecamatan Kepulauan Joronga meminta warga untuk memilih calon Bupati dan wakil Bupati, nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin (Bassam-Helmi).
“Aksi keduanya, disusupi praktek money politik atau politik uang yang berfariasi mulai dari Rp 100.000 hingga Rp. 500.000 per suara,”Pungkasnya.
Terpisah, Politik uang ini dibenarkan ongen yang juga salah satu tim Calon Bupati Nomor urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman.
“Jadi nursin salah seorang ibu rumah tangga mengaku di bujuk menggunakan uang Rp 500.000 supaya tidak memilih calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1 dan harus memilih nomor urut 3, namun demikian, nursin pun menolak ikut ajakan kiman warga pulau gala,”kata Ongen.
Ongen juga mengungkapkan, selain politik uang, anak dibawa umur juga dikerahkan untuk memilih.
Hal ini juga dibenarkan oleh Nursin, ia mengaku dirinya dibujuk oleh salah satu warga bernama Kiman yang diketahui adalah utusan dari istri Kabid Sosial, Dinsos Halsel, Mahdan Abidin untuk tidak memilih Paslon nomor urut 1 dan pindah pilihan ke nomor urut 3.
“Dia (Kiman red) datang dirumah, katanya di suru Istri Pak Mahdan sehingga dia minta saya (Nursin red) pilih Bassam-Helmi supaya dapat uang Rp. 500.000 tetapi saya tidak mau jual harga diri saya dengan doi,”Tukas Nursin.(*)








Komentar