Malutterkini.id– Pengadilan Agama Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga berskongkol dengan
Juanda Minggu untuk menerbitkan akta cerai.
Pasalnya, belum ada ada sidang Ikral talak terhadap saudara Juanda Minggu bersama istrinya Samila Asagaf, namun akta cerai sudah di keluarkan.
Kepada wartawan Senin (2/12), Samila Asagaf selaku tergugat mengaku kecewa dengan sikap Pengadilan Agama Labuha lantaran belum pernah menerima panggilan dari pengadilan agama labuha atas sidang Ikral talak.
Kata Samila, hakim pengadilan agama labuha mengambil keputusan secara sepihak, sehingga dapat merugikannya selaku tergugat.
Menurut Samila, sebelum sidang Ikral talak, mantan suami yang juga penggugat cerai seharusnya tunaikan nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah anak terlebih dulu, berdasarkan putusan sidang sebelumnya.
“Ini tidak dilakukan tiba-tiba pihak pengadilan agama labuha memberikan saya selembar kertas berupa bukti transfer, konon katanya uang nafkah dari mantan suami sebut saja Juanda senilai 80 juta, Anehnya, uang tersebut tidak pernah masuk di ATM saya,”pungkas Samila.
Sehingga bagi Samila, permasalahan ini tentu diduga kuat ada skongkol dari Juanda Minggu untuk memuluskan langkah menerbitkan akta cerai tersebut.
Terkait hal itu, pihak pengadilan masih dalam upaya konfirmasi wartawaa.
Sedangkan Juanda Minggu (Penggugat) ketika di konfirmasi enggan merespon, hinga berita ini di publis, belum ada keterangan resmi darinya.









Komentar