MALUTTERKINI.ID — Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Repoblik Indonesia, Burhanudin angkat bicara terkait pemberitaan di media massa dan elektronik soal dugaan dua oknum Jaksa nakal pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Melalui Siaran persnya Jum’at 3 Juni 2022, Burhanudin menyampaikan bahwa kedua Jaksa yang dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN) saat ini ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penarikan kedua jaksa itu guna mempermudah pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.
Jaksa Agung juga menegaskan, bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela.
“Saya juga tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat,”Ungkap Kajagung.
Olehnya itu, Lanjut kajagung, Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.
“Jadi Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,”Tegas Jaksa Agung.(*)










Komentar