MALUTTERKINI.ID — Polres Halmahera Selatan berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan 2 kasus judi toto gelap (Togel).
“4 kasus tersebut baik Penyalahgunaan BBM Subsidi maupun togel diungkap dalam rentang waktu satu minggu,”Ungkap Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto, didampingin Wakapolres Kompol Mirsan Yassin, Kabag Ops AKP Rasyid, Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo, dan Kasat Narkoba IPTU Mardan Abdurahman, S.H dalam keterangan persnya Senin, (29/08/2022).
Kapolres menuturkan, untuk kasus togel darat diungkap pada tanggal 20 Agustus 2022 di Desa Buton, Kecamatan Obi dengan tersangka EH (42).
Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni unit Hp Merk Vivo Y12, 2 buku rekapan nomor tegel dan rekapan pemasangan serta uang sebanyak Rp 1.352.000; berbagai pecahan.
Kemudian kasus judi online diungkap pada tanggal 27 Agustus 2022 di Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur dengan tersangka OHK.
Barang bukti yang diamankan daro tersangka OHK yakni 1 unit Handphone samsung A21S, 1 kartu ATM Bank BNI dan uang tunai Rp. 1.310.000;.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1.000.000.000 (1 miliar Rupiah).
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Sementara Kasus penyalahgunaan BBM subsidi diungkap tanggal 25 Agustus 2022 di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur dengan tersangka S (42).
Barang bukti yang diamankan berupa13 jerigen ukuran 25 liter jenis solar.
Tidak hanya itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 11 ton diungkap di desa Batonam, Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halsel oleh PT.Peduli Bangun dengan tersangka SB.
Kedua tersangka penyalagunaan BBM diduga melanggar pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbaharui dalam undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh miliyar rupiah.(Alan/Red)









Komentar