Polda Malut dan Jajarannya Tangkap 2 Palaku Judi Togel di Morotai

Hukrim239 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Polda Maluku Utara dan jajaranya kembali menangkap 2 pelaku tindak pidana perjudian di Kabupaten Morotai.

Kedua pelaku itu diringkus Tim Resmob Polres Pulau Morotai di kediaman salah seorang tersangka tepatnya di desa Desa Cendana Kecamatan Morja,Kabupaten Pulau Morotai.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, berdasarkan laporan yang kami terima, Tim Resmob telah mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian atas nama MLS (28 Tahun) dan OSG (34 Tahun),”Ucap Kabid.

Kronologi penangkapan itu lanjut kabid, bermula dari informasi dari yang diperoleh dari masyarakat. Usia mendapat informasi itu
Tim Resmob kemudian langsung menuju TKP dan menemukan pelaku MLS sedang melakukan perekapan dan pengiriman nomor togel kepada bandar.

“Selanjutnya Tim Resmob mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keberadaan bandar,”Ungkapnya.

Setelah didapati informasi keberadaan bandar, Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku yang diduga bandar dengan inisial OSG di kediamannya di Desa Desa Cendana Kecamatan Morja Kabupaten Pulau Morotai.

Untuk Barang bukti (BB) yang diamankan terdiri dari 2 Handphone, 9 kertas rekapan hotel, 1 lembar kertas shio togel, uang tunai sejumlah Rp. 319.000 dengan berbagai pecahan, dan akun togel dengan saldo Rp. 180.532.(Ade/Red)

Komentar