GPM Minta Kejati Telusuri Dugaan TPPU di RSUD-CB Ternate

Hukrim378 Dilihat

MALUTTERKINI.ID —Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, diminta melakukan penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan Dana Talangan RSUD Chasan Boesoirie, sebagaimana petunjuk pada Buku agenda surat masuk dan keluar Rumah Sakit.

Dalam buku agenda tersebut, jelas menunjukan bahwa dugaan adanya surat yang dikeluarkan oleh pihak manajemen RSUD CB, dengan Nomor RSUD/648/22 tertanggal,(25/08/2022). Surat itu diduga kuat ditujukan kepada salah satu Bank di Kota Ternate.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC GPM Kota Ternate Juslan Hi.Latif, mengatakan, permohonan Dana Talangan dengan motif Pembayaran Jasa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan Pembayaran Jasa Medik BPJS Pegawai PNS dan Non PNS RSUD Chasan Boesoirie adalah
sebagai bentuk dugaan TTPU sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ada hal yang jangal dalam permohonan pencairan dana talangan ini. Sebab, jika permohonan pihak Rumah Sakit Chasan Boesoirie kepada Bank untuk mencairkan Dana Talangan guna kepentingan pembayaran Jasa TPP dan Jasa Medik BPJS tentunya sangat diragukan,”Pungkasnya.

DPC GPM Kota Ternate juga menemukan petunjuk lain pada buku agenda surat tersebut, dimana pada tanggal, 02/09/2022 pihak RSUD Chasan Boesoirie mengeluarkan Berita Acara Klaim BPJS Bulan Agustus 2022.

Atas petunjuk tersebut, diduga kuat sudah terjadi klaim BPJS pada bulan Agustus 2022, sementara hingga saat ini Jasa BPJS ratusan pegawai RSUD Chasan Boesoirie belum juga dibayarkan.

“Jika klaim BPJS sudah sejak bulan Agustus kemarin, lalu kenapa hingga saat ini Jasa BPJS Pegawai Rumah Sakit belum juga dibayar. Bahkan anehnya lagi dibulan yang sama terjadi usulan pencairan Dana Talangan pada salah satu Bank di ternate,”Jelasnya.

Olehnya itu, Ia meminta Kejati Malut menelusuri aliran Dana Talangan ini, agar tidak tidak terjadi simpangsiur. saat ini ratusan pegawai yang tengah melaksanakan tugasnya di RSUD Chasan Boesoerie setiap hari dengan tangisan mempertanyakan hak-hak mereka.

Ia juga berharap, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Djubaeda Drakel selaku Wakil Direktur Pelayanan RSUD Chasan Boesoeri, yang dugaan kuat mengetahui banyak dugaan penyimpangan dana yang berkaitan dengan Pembayaran Jasa termasuk Jasa Medis BPJS.

Sekedar diketahui, dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 900 pegawai PNS medis dan non medis RSUD Chasan Boesoirie Ternate dilaporkan oleh LPP-Tipikor Maluku Utara.

Selain TPP, pihak Rumah Sakit belum juga membayar Jasa Medis BPJS sejak April lalu.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejauh ini kata Richard, tercatat sudah 13 orang yang dimintai keterangan termasuk Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Gorontalo itu berujar, Tim tetap objektif dalam pengusutan kasus tersebut.

“Intinya tim akan objektif sehingga kasus tersebut terang dan akan disampaikan perkembanganya ke publik,”Pungkasnya.(Isr/Red)

Komentar