Lima Petinggi Perusahan Tambang di Maluku Utara Diperiksa KPK soal kasus suap AGK 

Hukrim152 Dilihat

Malutterkini.id — Lima petinggi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Provinsi Maluku Utara dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (29/1/2024).

Kelima Petinggi Perusahan tambang itu dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kusuba dan kawan-kawan.

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi kepada lima petinggi Perusahan yang bergerak di bidang pertambangan digedung Marah putih KPK, hari ini (29/01/2024),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Senin siang.

Kelima petinggi perusahaan tambang tersebut yakni Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi,Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada, Roy Arman Arfandy, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo,Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto,dan Direktur PT Smart Marsindo, Shaty Alda Nathalia.

Meski demikian, belum diketahui pasti materi pemeriksaan terhadap kelima petinggi perusahaan tersebut. Namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara (Nonaktif).

Sebagaimana diketahui, Abdul Gani Kasuba dijadikan tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi seniliai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.

AGK menjadi tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).(*)

Komentar