Tidak hanya IUP, KPK Juga Dalami Kasus Masjid Raya Halsel

Hukrim465 Dilihat

Malutterkini.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tenyata tidak hanya mengusut kasus suap dan jual beli jabatan dilingkup Pemprov Maluku Utara yang melibatkan Abdul Gani Kasuba (AGK) Gubernur Maluku Utara Nonaktif, namun juga kasus korupsi lainya yakni rekomendasi khusus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kasus Masjid Raya Halmahera Selatan.

Ikhwal pendalaman kasus Masjid Raya Halmahera Selatan ini terungkap saat konfrensi pers Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dikutip dari Indobisnis.com, Selasa (16/1/2024).

“Persoalan Maluku Utara menyangkut dengan pembangunan Masjid itu sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (16/1/2024).

Penyidik KPK segera mendalami serta melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halsel.

“Ini akan dilihat oleh penyidik kita, dan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke mana saja sepanjang ada keterkaitan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah di tangkap maupun yang belum di tangkap,”Ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Meski kasus ini telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka oleh Kejati Maluku Utara, namun Wakil Ketua KPK itu meyakini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan daftar tersangka seiring berjalanya penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tandasnya.

Diketahui, pembangunan Mesjid Raya Halsel dimulai pada masa kepemimpinan mantan Bupati Muhammad Kasuba di tahun 2016 melalui Dinas PUPR Halsel.

Tahun 2016 dianggarkan sebesar kurang lebih Rp 50 miliar, namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29 miliar.

Kemudian, di masa kepemimpinan mantan Bupati Bahrain Kasuba dimulai di tahun 2017, 2018,2019, dan 2021 melalui Disperkim LH.

Tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama Mandiri Nusa.

Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh perusahan yang sama.

Tahun 2019 dianggarkan kembali dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 yang dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu.

Selanjutnya tahun 2021 dianggarkan lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82 yang dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.

Total keseluruhan anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel pada masa dua kepemimpinan yang berbeda itu telah menelan APBD kurang lebih sebesar Rp. 109.848.957.173.

Sebagai informasi,
kasus Masjid Raya Halsel Kejati Maluku Utara mengusut hanya
Ditahun 2017,2018 dan 2019. Pada tiga tahun itu Penyidik Kejati hanya Ahmad Hadi selaku mantan Kadis dan KPA sebagai tersangka.

AH Ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sejak Desember 2023 dengan kerugian Negara sebesar Rp.1.426.515.798,65

Sementara berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.

Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa.

Kemudian Tahun 2019 dianggarkan lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu.(*)

Komentar