KPK kembali Periksa Irfan Hasanudin

Hukrim185 Dilihat

Malutterkini.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Irfan Hasanudin Calon Legislatif dari partai PDI-P dapil Kabupaten Halmahera Selatan.

Pemeriksaan Irfan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Hari ini (15/2/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama  Irfan Hasanudin (Swasta),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya Kamis (15/2/2024).

Diketahui, Irfan Hasanudin merupakan adik kandung Kepala Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin yang lebih dahulu ditangkap bersama Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Bahkan sebelumnya pada kamis (1/2), KPK juga melakukan pemeriksaan Halid Jabir (Swasta) yang tak lain adalah orang kepercayaan Irfan Hasanudin.

Dalam pemeriksaan itu, Halid Jabir buka bukaan  samua ke penyidik KPK bahwa Ifan Hasanudin diduga kuasai proyek perencanaan dan pengawasan di dinas Perkim provinsi.

Diduga uang paket itu mengalir ke kadis perkim yang sebelumnya ditangkap bersama AGK.

Sebelumnya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam tangkap tangan itu KPK mengamankan sejumlah 18 orang di wilayah Ternate, Maluku Utara dan Jakarta. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugan penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar.

KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka, yaitu AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, DI Kadis PUPR, RA Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RI Ajudan, ST dan KW selaku pihak Swasta.

Dalam konstruksi perkaranya, AGK selaku Gubernur ikut menentukan pihak-pihak yang akan dimenangkan dalam lelang pengadaan dan besaran setorannya. AGK meminta AH, DI, dan RA memanipulasi progress pekerjaan seolah telah selesai di atas 50 persen agar bisa mencairkan anggaran.

Tersangka KW menyatakan kesanggupan memberikan uang dan dimenangkan dalam pengadaan proyek.

Selain itu, ST juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan izin proyek pembangunan jalan.

Sebagai bukti permulaan, terdapat uang masuk ke rekening penampung sekitar Rp2,2 miliar. Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN Pemprov. Maluku Utara untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.

Tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Komentar