LPP Tipikor Laporkan Rektor IAIN Ternate ke Kejati Malut

Hukrim208 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Radjiman Ismail Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 1 April 2024.

Radjiman Dilaporkan atas dugaan korupsi  pembangunan gedung kuliah terpadu FTIK IAIN Ternate tahun anggaran 2024 senilai Rp.39.387.646.000.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP- Tipikor) Malut,Alan Ilyas S. Sos.

Selain Radjiman, sejumlah anggota Pokja pemilihan paket pembangunan gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate yakni Slamet, Wahidah Mirwan, Donny F.Octorano, Dika Bahrul Ilmi dan Herawati Asnuri juga ikut dilaporkan.

Ketua LPP-Tipikor Alan Ilyas meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segara menindaklanjuti  laporan dugaan korupsi  pembangunan gedung kuliah terpadu FTIK IAIN Ternate.

“Saya berharap Kejati Maluku Utara segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan prencanaan dan lelang proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate tersebut,”Kata Alan, (1/4/2024).

Alan menyebutkan, laporan tersebut terkait dugaan persengkongkolan pada proyek pekerjaan pembangunan gedung kuliah FTIK IAIN Ternate.

“Saya meminta agar Kejaksaan Tinggi Malut segera menindak lanjuti laporan ini, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diadukan. karena dari data yang sudah kami sampaikan itu masih ada tambahan dari Kementerian. Dan kami sudah menyurat, tinggal menunggu balasannya untuk kami jadikan poin keterangan tambahan di Kejaksaan,”Tandasnya.

Terkait hal itu, Malutterkini masihdalam upaya konfirmasi ke pihak-pihak yang dilaporkan.(*)

Komentar