Istri Mantan Plt Gubernur Malut Diperiksa Penyidik Kejaksaan

Hukrim243 Dilihat

MALUTTERKINI.ID– Istri mantan Plt Gubernur Maluku Utara, Mutiara Al Yasin Ali kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu 22 Mei 2024.

Mutiara diperiksa atas perkara dugaan korupsi Uang makan Minum (Mami) dan Perjalanan Dinas WKDH di Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun Anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, hari ini ada pemeriksaan sejumlah pihak termasuk mutiara atas perkara WKDH dan Mami,”singkat Richard, Rabu 22 Mei 2024.

Sebagai Informasi, kasus WKDH dan Uang Mami sudah naik ke penyidikan.bahkan sudah ada banyak pihak yang dimintai kertarangan termasuk Pj Gubernur Maluku Utara, Syamsuddin A Kadir selaku kuasa pengguna anggaran saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara.

Diketahui, dalan hasil audit Inspektorat tahun 2022 itu ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410. Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Serta pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.(*)

Komentar