Kasus WKDH,Kejaksaan Tinggi Ancam Panggil Paksa Eks Wagub Malut 

Hukrim192 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Mantan Wagub M Ali Yasin Ali terancam dipanggil paksa jika tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan ketiga oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Eks wakil Gubernur Maluku Utara itu rencannya diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan uang makan minum Wakil Gubernur Malut Tahun Anggaran 2022.

“Pekan depan kami akan layangkan panggilan ketiga, bila wagub M Al Yasin tidak mengindahkan maka akan diterbitkan surat jemput paksa,”tegas Ardian Aspidus Kejati Malut saat di wawancara Wartawan di halaman kantor Kejati Maluku Utara,Rabu 22 Mei 2024.
Sebelumnya, M Ali Yasin Ali, sudah dilayangkan panggilan sebanyak 2 kali oleh tim penyidik, namun sejauh ini belum memenuhi panggilan dengan alasan gangguan kesehatan.

“Pemanggilan terhadap mantan Wagub itu pasti. Dan saat ini Tim Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, setelahnya baru kita pekan depan,”Tandasnya.(*)

Komentar