MALUTTERKINI.ID — Ahmad Hadi selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan masjid raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dituntut 7,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (11/7).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Budi Setiawan sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Khadijah A. Rumalean dan Samhadi masing-masing sebagai anggota.
JPU Kejati Malut, Anto Widi Nugroho menyatakan, terdakwa Ahmad Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwan primair jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Hadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda 300 juta subsider empat bulan kurungan,”katanya.
Terdakwa Ahmad Hadi diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditamba dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Ahmad Hadi selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Halmahera Selatan, AH alias Ahmad Hadi.
Ahmad Had diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halsel 2017-2019 senilai Rp 69.830.519.354.
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.428.515.798,65 (1,4 miliar) berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR/S2524/PW33/5/2023 tanggal 14 Desember 2023.(*)









Komentar