MALUTTERKINI.ID — KPK menyita tiga aset tiga bidang tanah dan bangunan
milik Muhammad Thariq Kasuba putra Abdul Gani Kasuba berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Aset tersebut disita karena berkiatan dengan perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayahnya yakni Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu 17 Juli 2024.
“Penyitaan dilakukan penyidik dari Muhammad Thariq Kasuba yang merupakan anak dari tersangka AGK,” jelas Tessa.
Sebelumnya, 16 Juli 2024, penyidik kemudian memasang plang penyitaan di tiga aset yang disita.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK juga kembali AGK tersangka penerimaan suap dan pencucian uang.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pertama, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).
Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.(*)









Komentar