MALUTTERKINI.ID — Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Wakil Direktur (Wadir) keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate dan Ketua Satuan Pengawasan Internal.
Kedua Petinggi RSUD CB Ternate ini diperiksa terkait LHP BPK RI Tahun 2023 terhadap pengelolaan dana Tahun 2022. Dimana, dalam LHP tersebut terdapat adanya pembayaran utang tahun 2021 yang tidak tercatat pada laporan keuangan RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan perihal permintaan Petinggi RSUD tersebut.
“Iya benar, hari ini ada giat permintaan keterangan terhadap Wadir keuangan RSUD CB Ternate dan Ketua SPI soal LHP BPK RI Tahun 2023,”kata Richard, Selasa 23 Juli 2024.(*)









Komentar